Di Bima Nusa
Tenggara Barat (NTB) Indonesia terdapat sebuah tradisi yang sudah berjalan
secara turun temurun dari para leluhur, tradisi tersebut adalah Lomba Pacuan
Kuda (LPK). Lomba Pacuan Kuda ini menarik perhatian sejumlah kalangan untuk
mengikutinya bahkan memberikan pesan tersendiri bagi yang melakukan dan
terhadap masyarakat yang menyaksikannya. Lomba Pacuan Kuda dilakukan untuk
memberikan motivasi kepada generasi muda daerah Bima supaya mereka tidak
melupakan sebuah tradisi yang sudah berjalan dari generasi ke generasi. Masih
teringat dalam benak saat kami masih kecil dulu sering menunggang kuda dan yang
lebih memberikan pengalaman lagi adalah pernah jatuh dan disepak sama kuda.
Ternyata menunggang kuda harus mempunyai keahlian sendiri supaya tidak jatuh
dan mendapatkan kenyamanan dalam menunggangnya.
Cabang olah
raga yang mendapatkan perhatian dalam syari’at Islam diantaranya adalah Lomba
menunggang dan balap kuda. Karena lomba semacam ini dapat menumbuhkan jiwa ksatria,
meningkatkan keterampilan dalam memacu kuda, serta memanfaatkannya untuk
berbagai tujuan yang sangat mulia: seperti berjihad dijalan Allah. Sebagaimana
Firman Allah SWT dalam Al Qur’an sebagai berikut:
وَأَعِدُّوا لَهُم مَّااسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ
وَمِن رِّبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللهِ وَعَدُوَّكُمْ
وَءَاخَرِينَ مِن دُونِهِمْ لاَتَعْلَمُونَهُمُ اللهُ يَعْلَمُهُمْ
وَمَاتُنْفِقُوا مِن شَىْءٍ فِي سَبِيلِ اللهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنتُمْ
لاَتُظْلَمُونَ
Artinya: “Dan
siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan
dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu)
kamu menggetarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu
tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu
nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu
tidak akan dianiaya (dirugikan)”. (QS. 8:60)
Menurut ayat diatas bahwa Allah SWT menyuruh kita untuk menjadi
orang kuat, kuat fisik dan keahlian berupa keahlian untuk menunggang kuda,
dengan demikian ummat Islam mempunyai ketahanan tubuh sehingga musuh musuh
Allah merasa ketakutan untuk menghadapi Ummat Islam. Mempunyai keahlian untuk
menunggang kuda merupakan bentuk menafkahkan tenaga untuk Islam dan berjuang
pada jalan Allah.
Bahkan dalam ayat yang lain, selain kuda digunakan untuk berperang
dan bergulat juga sebagai perhiasan. Sebagaimana Firman Allah sebagai berikut:
وَالْخَيْلَ
وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً وَيَخْلُقُ مَالاَتَعْلَمُونَ
Artinya: “dan
(Dia telah menciptakan) kuda, bagal,dan keledai, agar kamu menungganginya dan
(menjadikannya) perhiasan.Dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak ketahuinya”.
(QS. An Nahl :8)
Dalam sebuah
keterangan bahwa Rasulullah SAW pernah mengadakan lomba Pacuan Kuda dan
memberikan hadiah bagi pemenangnya. Dengan demikian lomba pacuan kuda dan
pemberian hadiah bagi pemenangnya telah mendapat legalisasi dalam syari’at Islam
sejak Zaman kenabian.
Dari
keterangan diatas bahwa mengadakan lomba pacuan kuda yang sering dilakukan di
daerah Bima NTB adalah menjalankan sebuah ajaran Islam yang sesuai dengan
syari’at Islam yang mulia dan tidak bertentangan dengan ajaran agama kita.
Memang ada sejumlah kalangan yang menjadikan lomba pacuan kuda sebagai ajang
perjudian dengan taruhan uang atau barang yang berharga lainnya. Dalam hal ini
aku ingin katakan dengan tegas bahwa yang harus di larang dengan setegas
tegasnya adalah perjudiannya bukan lomba pacuan kudanya. Dan yang harus di
berantas sampai ke akar akarnya adalah praktek perjudiannya.
Lewat
tulisan singkat ini aku ingatkan kepada saudara saudaraku sebangsa dan setanah
air janganlah kalian mengotori lomba pacuan kuda yang sangat dianjurkan oleh
syari’at Islam ini sebagai ajang perjudian dan kemaksiatan, aku ingatkan juga
kepada aparatur pemerintah agar melarang dan menangkap sebagian oknum yang
menjadikan lomba pacuan kuda sebagai ajang perjudian dan kemaksiatan. Karena
ini merupakan penyakit masyarakat yang menjadi tanggung jawab bagi semua
kalangan.
Lebih tegas
lagi Islam menyatakan bahwa kuda yang di jadikan sebagai ajang perjudian adalah
“kuda syetan”, sebagaimana Sabda Nabi Muhammad Saw dalam sebuah keterangan,
Artinya:
kuda itu ada tiga macam: pertama, kuda milik Tuhan, kedua, kuda milik Manusia,
ketiga, kuda milik syetan. Kuda Tuhan adalah yang terikat di jalan Allah:
memberinya makan, kotorannya, serta air kencingnya semua memberikan kebaikan.
Sementara kuda syetan adalah yang di perjudikan atau dijadikan ajang taruhan.
Sedangkan kuda manusia adalah yang diikat oleh manusia karena mengharapkan
perutnya. Kuda ini adalah perlindungan dari kefakiran. (HR ahmad dari Ibnu
Mas’ud).
Sangat jelas,
menurut hadis ini bahwa kuda yang di jadikan sebagai ajang perjudian adalah
dikatakan sebagai kuda syetan. Oleh karena itu tinggalkan praktek perjudian
dalam lomba pacuan kuda supaya ajaran Islam tidak dikotori sejumalah kalangan
yang tidak bertanggung jawab.
Yang lebih
menarik lagi dari hadis diatas bahwa yang dinamakan kuda manusia adalah kuda
yang dapat memberikan penghidupan buat manusia itu sendiri. Diantaranya adalah
kalau di BIMA NTB kuda dijadikan sebagai alat transportasi pengankutan dari
kota ke kota dan dari desa ke desa (Benhur/Grobak), bahkan disana juga
masyarakatnya mengambil air susunya untuk dikonsumsi untuk kesehatan tubuh.
BIMA NTB sangat terkenal dengan susu kuda/susu jara sampai sampai susu kuda
tersebut tidak hanya di konsumsi oleh kalangan masyarakat lokal akan tetapi
masyarakat diseluruh nusantara pada tahu bahkan sampai internasional. Subhanallah…….
رَبَّنَا مَاخَلَقْتَ
هَذَا بَاطِلاً سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
"Ya Rabb kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia
Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.
Abdul Hakim El Kahir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar