Senin, 27 Februari 2012

PACUAN KUDA DALAM PANDANGAN ISLAM



Di Bima Nusa Tenggara Barat (NTB) Indonesia terdapat sebuah tradisi yang sudah berjalan secara turun temurun dari para leluhur, tradisi tersebut adalah Lomba Pacuan Kuda (LPK). Lomba Pacuan Kuda ini menarik perhatian sejumlah kalangan untuk mengikutinya bahkan memberikan pesan tersendiri bagi yang melakukan dan terhadap masyarakat yang menyaksikannya. Lomba Pacuan Kuda dilakukan untuk memberikan motivasi kepada generasi muda daerah Bima supaya mereka tidak melupakan sebuah tradisi yang sudah berjalan dari generasi ke generasi. Masih teringat dalam benak saat kami masih kecil dulu sering menunggang kuda dan yang lebih memberikan pengalaman lagi adalah pernah jatuh dan disepak sama kuda. Ternyata menunggang kuda harus mempunyai keahlian sendiri supaya tidak jatuh dan mendapatkan kenyamanan dalam menunggangnya.

Cabang olah raga yang mendapatkan perhatian dalam syari’at Islam diantaranya adalah Lomba menunggang dan balap kuda. Karena lomba semacam ini dapat menumbuhkan jiwa ksatria, meningkatkan keterampilan dalam memacu kuda, serta memanfaatkannya untuk berbagai tujuan yang sangat mulia: seperti berjihad dijalan Allah. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam Al Qur’an sebagai berikut:

وَأَعِدُّوا لَهُم مَّااسْتَطَعْتُم مِّن قُوَّةٍ وَمِن رِّبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللهِ وَعَدُوَّكُمْ وَءَاخَرِينَ مِن دُونِهِمْ لاَتَعْلَمُونَهُمُ اللهُ يَعْلَمُهُمْ وَمَاتُنْفِقُوا مِن شَىْءٍ فِي سَبِيلِ اللهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنتُمْ لاَتُظْلَمُونَ

Artinya: “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggetarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan)”. (QS. 8:60)

Menurut ayat diatas bahwa Allah SWT menyuruh kita untuk menjadi orang kuat, kuat fisik dan keahlian berupa keahlian untuk menunggang kuda, dengan demikian ummat Islam mempunyai ketahanan tubuh sehingga musuh musuh Allah merasa ketakutan untuk menghadapi Ummat Islam. Mempunyai keahlian untuk menunggang kuda merupakan bentuk menafkahkan tenaga untuk Islam dan berjuang pada jalan Allah.

Bahkan dalam ayat yang lain, selain kuda digunakan untuk berperang dan bergulat juga sebagai perhiasan. Sebagaimana Firman Allah sebagai berikut:

وَالْخَيْلَ وَالْبِغَالَ وَالْحَمِيرَ لِتَرْكَبُوهَا وَزِينَةً وَيَخْلُقُ مَالاَتَعْلَمُونَ

Artinya: “dan (Dia telah menciptakan) kuda, bagal,dan keledai, agar kamu menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan.Dan Allah menciptakan apa yang kamu tidak ketahuinya”. (QS. An Nahl :8)

Dalam sebuah keterangan bahwa Rasulullah SAW pernah mengadakan lomba Pacuan Kuda dan memberikan hadiah bagi pemenangnya. Dengan demikian lomba pacuan kuda dan pemberian hadiah bagi pemenangnya telah mendapat legalisasi dalam syari’at Islam sejak Zaman kenabian.

Dari keterangan diatas bahwa mengadakan lomba pacuan kuda yang sering dilakukan di daerah Bima NTB adalah menjalankan sebuah ajaran Islam yang sesuai dengan syari’at Islam yang mulia dan tidak bertentangan dengan ajaran agama kita. Memang ada sejumlah kalangan yang menjadikan lomba pacuan kuda sebagai ajang perjudian dengan taruhan uang atau barang yang berharga lainnya. Dalam hal ini aku ingin katakan dengan tegas bahwa yang harus di larang dengan setegas tegasnya adalah perjudiannya bukan lomba pacuan kudanya. Dan yang harus di berantas sampai ke akar akarnya adalah praktek perjudiannya.

Lewat tulisan singkat ini aku ingatkan kepada saudara saudaraku sebangsa dan setanah air janganlah kalian mengotori lomba pacuan kuda yang sangat dianjurkan oleh syari’at Islam ini sebagai ajang perjudian dan kemaksiatan, aku ingatkan juga kepada aparatur pemerintah agar melarang dan menangkap sebagian oknum yang menjadikan lomba pacuan kuda sebagai ajang perjudian dan kemaksiatan. Karena ini merupakan penyakit masyarakat yang menjadi tanggung jawab bagi semua kalangan.

Lebih tegas lagi Islam menyatakan bahwa kuda yang di jadikan sebagai ajang perjudian adalah “kuda syetan”, sebagaimana Sabda Nabi Muhammad Saw dalam sebuah keterangan,

Artinya: kuda itu ada tiga macam: pertama, kuda milik Tuhan, kedua, kuda milik Manusia, ketiga, kuda milik syetan. Kuda Tuhan adalah yang terikat di jalan Allah: memberinya makan, kotorannya, serta air kencingnya semua memberikan kebaikan. Sementara kuda syetan adalah yang di perjudikan atau dijadikan ajang taruhan. Sedangkan kuda manusia adalah yang diikat oleh manusia karena mengharapkan perutnya. Kuda ini adalah perlindungan dari kefakiran. (HR ahmad dari Ibnu Mas’ud).

Sangat jelas, menurut hadis ini bahwa kuda yang di jadikan sebagai ajang perjudian adalah dikatakan sebagai kuda syetan. Oleh karena itu tinggalkan praktek perjudian dalam lomba pacuan kuda supaya ajaran Islam tidak dikotori sejumalah kalangan yang tidak bertanggung jawab.

Yang lebih menarik lagi dari hadis diatas bahwa yang dinamakan kuda manusia adalah kuda yang dapat memberikan penghidupan buat manusia itu sendiri. Diantaranya adalah kalau di BIMA NTB kuda dijadikan sebagai alat transportasi pengankutan dari kota ke kota dan dari desa ke desa (Benhur/Grobak), bahkan disana juga masyarakatnya mengambil air susunya untuk dikonsumsi untuk kesehatan tubuh. BIMA NTB sangat terkenal dengan susu kuda/susu jara sampai sampai susu kuda tersebut tidak hanya di konsumsi oleh kalangan masyarakat lokal akan tetapi masyarakat diseluruh nusantara pada tahu bahkan sampai internasional. Subhanallah…….

رَبَّنَا مَاخَلَقْتَ هَذَا بَاطِلاً سُبْحَانَكَ فَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
"Ya Rabb kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia Maha Suci Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka.
Abdul Hakim El Kahir